Archive for the ‘Fiqih Wanita’ Category

Hukum Safar Bagi Wanita Tanpa Mahram, Syubhat-Syubhat dan Jawabannya

HUKUM SAFAR BAGI WANITA TANPA MAHRAM

Disusun oleh
Ummu ‘Abdillah As-Salafiyah

SYUBHAT-SYUBHAT DAN JAWABANNYA
1. Ada orang mengatakan bahwa larangan wanita safar tanpa mahram adalah apabila menggunakan angkutan zaman dulu, seperti onta, kuda, atau lainnya, yang wanita akan mengalami kesukaran, kesusahan dan menghabiskan waktu yang lama Adapun wanita yang bersafar menggunakan angkutan zaman sekarang, baik angkutan udara, darat atau laut, maka tidak termasuk keumuman hadits yang melarang wanita safar tanpa mahram.
Baca lebih lanjut